Berita  

Diduga Sarat Penyimpangan, FKI-1 Laporkan Kegiatan Narasumber Wawasan Kebangsaan Mojokerto ke KPK

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM —Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Narasumber Wawasan Kebangsaan (Narsum Wasbang) yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan tersebut menjadi sorotan lantaran melibatkan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber berbayar dengan nilai honor mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Selain itu, FKI-1 juga menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua DPD Ormas FKI-1 Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan beberapa penyidik madya KPK di Jakarta untuk menyampaikan laporan serta data terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Dari hasil komunikasi dan exercise data bersama penyidik KPK, kegiatan berulang kali Narsum Wasbang berbayar yang melibatkan anggota DPRD masuk dalam area rawan korupsi. Terutama di sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa,” ujar Wiwit kepada JURNALDETIK.COM, Rabu (29/10/2025).

Menurut Wiwit, penyidik KPK menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan Narsum Wasbang yang digulirkan secara masif hingga akhir tahun 2025. Nilai honorarium tinggi yang diterima anggota DPRD disebut berada di luar kewajaran.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan sistem e-katalog di Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya menjadi sarana transparansi sekaligus mendukung pelaku usaha lokal.

“Pelaporan ini bukan untuk mencari kesalahan individu, melainkan agar sistem tata kelola keuangan daerah diperbaiki sehingga tidak membuka celah korupsi di masa mendatang,” tegas Wiwit.

Namun demikian, ia menilai pola pengalihan anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mojokerto justru mengarah pada indikasi manipulasi sistemik.

“DPRD yang sebelumnya mendapat jatah kunker kehilangan sebagian anggarannya karena adanya Inpres 1/2025. Tapi di P-APBD justru muncul pos baru berupa honor Narsum Wasbang, nilainya masif, bahkan mencapai ratusan kali kegiatan dan dialihkan ke pos kecamatan. Padahal kecamatan bukan pengguna anggaran. Ini bentuk rekayasa administratif yang patut ditelusuri,” jelasnya.

Wiwit juga menyebut, mekanisme tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap kegiatan yang tidak sesuai asas kepatutan dan prinsip perencanaan pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika disertai dengan niat memperkaya pihak tertentu, maka dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung melakukan klarifikasi dan audit investigatif di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Wiwit.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *