MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini digelar di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., didampingi para Kasi, Kasubagbin, serta seluruh pegawai Kejari Kabupaten Mojokerto.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Dinneke Absari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang telah memastikan kelancaran kegiatan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total 114 perkara, terdiri dari 113 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tipiring, periode Mei hingga Oktober 2025,” ujar Dinneke.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya:
Narkotika jenis sabu sebanyak 35,537 gram
Pil Double L sebanyak 39.509 butir
Uang palsu senilai Rp14.400.000
Minuman keras sebanyak 23 botol
Akun virtual sebanyak 9 akun
Senjata tajam/tumpul sebanyak 17 buah
Pakaian sebanyak 84 potong
Bahan peledak sebanyak 6 kilogram
Telepon genggam (HP) sebanyak 4 unit
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, dihancurkan, dipukul, direndam dalam air, maupun ditimbun dalam tanah, agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita memastikan bahwa seluruh barang hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak akan disalahgunakan,” tegas Endang.
Ia menambahkan, dari keseluruhan perkara yang dimusnahkan, kasus menonjol didominasi oleh perkara kesehatan, narkotika, dan obat terlarang jenis Double L.
“Dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyiapkan dua langkah, yaitu upaya preventif dan represif. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, sementara dalam aspek represif kami akan menuntut seberat-beratnya sesuai fakta di persidangan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung lancar dan menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan hukum serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya.(Kar)
















