Firma Hukum Rifan Hanum & Nawacita Kirim Somasi ke SMK Kusuma Bangsa, Protes Penahanan Ijazah Enam Siswa

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, kantor hukum yang cukup dikenal di Mojokerto, secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMK Kusuma Bangsa Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan penahanan ijazah milik enam siswa yang telah dinyatakan lulus, namun belum melunasi kewajiban administrasi sekolah.

Somasi tersebut dikirim pada Senin (3/11/2025) dan ditembuskan pula kepada Bupati Mojokerto melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak peserta didik.

Pimpinan firma hukum, H. Rifan Hanum, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keenam siswa yang menjadi korban telah memberikan surat kuasa kepada kantornya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Menahan ijazah tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap hak dasar siswa sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegas Rifan Hanum saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025), usai mengantar tembusan surat somasi ke Bupati Mojokerto.

Rifan menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, bukan alat untuk menekan pembayaran tunggakan. Dalam surat somasi, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah para siswa. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Firma hukum tersebut juga menegaskan bahwa larangan menahan ijazah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, dan

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Larangan Penahanan Ijazah.

Lebih lanjut, Rifan menyebut bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi siswa.

Surat somasi dengan Nomor: 038 tersebut diketahui dikirim oleh Ary Yudistira, paralegal Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, dan diterima langsung oleh Dwi Retanasari, selaku Tenaga Usaha (TU) SMK Kusuma Bangsa Bangsal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Kusuma Bangsa maupun Komite Sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Firma Hukum Rifan Hanum & Nawacita berharap pihak sekolah segera mengembalikan hak-hak para siswa dan menjadikan kasus ini momentum untuk membangun praktik pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *