Berita  

Sidang Dugaan Rekayasa Perceraian Dua Pengacara Mojokerto Kembali Digelar,JPU Bacakan BAP Dua Saksi

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Persidangan perkara dugaan rekayasa perceraian yang menyeret dua pengacara asal Mojokerto, berinisial EA dan AKD, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/11/2025) sore.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jenny Tulak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. Agenda persidangan kali ini dijadwalkan menghadirkan dua saksi, yakni Heru Suyono, juru sita Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, dan Siti Aisyah, istri terdakwa EA. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Pihak JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua saksi tersebut yang telah dibuat pada tahap penyidikan.

Dari pembacaan BAP Heru Suyono, terungkap adanya kejanggalan dalam administrasi surat panggilan sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani. Surat panggilan untuk Maisaroh dikirim ke Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, padahal yang bersangkutan sebenarnya berdomisili di Surabaya.

Sementara itu, dalam BAP Siti Aisyah, disebutkan adanya transaksi keuangan berupa transfer dari M. Jaelani kepada EA melalui rekening miliknya. Uang tersebut diduga sebagai pembayaran jasa hukum dalam perkara perceraian yang kini disinyalir penuh kejanggalan.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya dengan rencana menghadirkan saksi tambahan serta pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kasus ini berawal ketika Siti Maisaroh mendapati bahwa dirinya telah tercatat bercerai dari suaminya tanpa pernah mengajukan gugatan. Kejanggalan tersebut terungkap saat anaknya kesulitan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena status keluarga di sistem administrasi menunjukkan sudah tidak menikah.

Merasa dirugikan, Maisaroh kemudian mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk menelusuri dokumen perkara. Ia terkejut setelah mengetahui bahwa nama-nama saksi dalam berkas perceraian tidak dikenalnya sama sekali. Dari temuan itu, ia melapor ke Polres Mojokerto Kota, hingga kasus dugaan rekayasa dokumen perceraian ini kini bergulir di meja hijau.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *