Berita  

M.Zulfan Soroti Kinerja BKPSDM Mojokerto: “Fungsi Pengawasan dan Pengembangan Karier Tidak Jalan”

MOJOKERTO, JURNAL DETIK.COM – Kuasa hukum sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, M. Zulfan, S.H., menyoroti lemahnya peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang mengurusi urusan kepegawaian di daerah.

Menurut Zulfan, selama bertahun-tahun terdapat ASN yang diperlakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya tindakan tegas dari BKPSDM. Ia menilai lembaga tersebut justru terkesan diam dan seolah baru “terkejut” dengan adanya persoalan tersebut, padahal sudah berlangsung cukup lama.

“Hal yang paling kami sorot adalah di mana peran BKPSDM dalam hal ini. Bertahun-tahun ada ASN yang diperlakukan sewenang-wenang tetapi hanya diam, bahkan seolah-olah kaget adanya perbuatan seperti ini. Padahal semua juga tahu tugas dan fungsi BKPSDM adalah membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan dan melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia,” ujar Zulfan kepada Jurnal Detik.Selasa (4/11/2025)

Zulfan menegaskan, BKPSDM Kabupaten Mojokerto terkesan lalai dalam menjalankan fungsi utamanya. Baik fungsi pengawasan maupun pengembangan karier ASN dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami rasakan BKPSDM ini lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Fungsi pengawasan tidak berjalan, fungsi pengembangan karier ASN juga tidak berjalan. Ini sangat berbahaya jika BKPSDM hanya dijadikan alat politik penguasa untuk menahan atau mengatur karier ASN,” tegasnya.

Ia berharap, Bupati Mojokerto yang saat ini menjabat dapat bersikap tegas dan memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan pemerintahan yang berlaku.

“Harapan saya, Bupati Mojokerto saat ini harus tegas dalam menjalankan aturan-aturan pemerintahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, fungsi dan tugas BKPSDM antara lain meliputi:

Penyusunan kebijakan teknis: Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Pelaksanaan tugas teknis: Melaksanakan dukungan teknis terkait administrasi kepegawaian, analisis jabatan, serta pengelolaan data ASN.

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan: Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas serta program kepegawaian.

Pembinaan: Memberikan pembinaan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Pengelolaan data dan informasi: Mengumpulkan, mengolah, dan mengelola data serta informasi kepegawaian secara terpadu.

Zulfan menekankan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan secara konsisten dan profesional, bukan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.

Sementara itu, Kepala BKSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo S.Sos ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses

“Nggih, ngapunten sedang berproses…” ujar Amat Susilo.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *