Berita  

Dugaan Campur Tangan Oknum di Balik BK Desa Mojokerto 2025: LBH Jalasutra Angkat Suara

MOJOKERTO, JURNAL DETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2025 sebesar Rp 83 miliar untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di 192 desa se-Kabupaten Mojokerto. Program ini sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan desa dengan pelaksanaan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa pelaksanaan sejumlah proyek BK Desa justru dikendalikan oleh oknum yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses (timses) Gus Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum.

Hal itu memantik reaksi dari Edy Kuswandi, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalasutra, yang menilai praktik tersebut telah menyalahi prinsip swakelola dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta ketidaktepatan sasaran program.

“Kami meminta kepada para camat agar menghentikan proyek BK Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok atau oknum yang tidak memiliki kompetensi di bidang infrastruktur,” tegas Edy Kuswandi, Rabu (5/11/2025).

Edy mengingatkan, Gus Bupati sendiri telah menegaskan bahwa camat harus mampu mengatasi seluruh persoalan di desa, termasuk dalam pelaksanaan dan pengawasan BK Desa.

“Jika camat tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan BK Desa, maka lebih baik mundur dari jabatan,” ujar Edy, menegaskan kembali pesan Bupati.

Menurut temuan LBH Jalasutra, di beberapa kecamatan diduga terjadi praktik penguasaan proyek oleh oknum tertentu dengan modus proyek dijalankan terlebih dahulu menggunakan jasa kontraktor, padahal Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa belum terbentuk secara resmi.

Edy menilai, pola semacam ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan desa dan bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum terkait tata kelola keuangan daerah.

“BK Desa itu harusnya menjadi sarana desa untuk tumbuh mandiri. Kalau yang mengerjakan bukan masyarakat atau pemerintah desa sendiri, apa bedanya dengan proyek titipan?” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkab Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan BK Desa di beberapa kecamatan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *