Sidang Kasus Penggelapan Motor, Summit Oto Finance Berharap Hakim Beri Hukuman Berat

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rifqian Arfi Andika, pegawai PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto, pada Rabu (5/11/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmiranda, S.H. beserta tim. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam pledoinya, penasihat hukum Rifqian berupaya meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Sementara itu, JPU dijadwalkan menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi tersebut pada Rabu, 12 November 2025, dengan tetap berpedoman pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara ini bermula pada 8 Februari 2025, saat Rifqian bersama rekannya Eki Sahrudin melakukan penagihan ke rumah debitur Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka menindaklanjuti keterlambatan angsuran satu unit Honda All New PCX 160 CBS warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi S 2899 NCA.

Namun ternyata, motor tersebut telah digadaikan oleh Sri Sulistyowati kepada Miftakhul Eva Zaroh alias Mita sebesar Rp5 juta. Rifqian kemudian menebus kendaraan itu dengan cara mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan menyerahkan tambahan Rp1,5 juta tunai kepada Sri Sulistyowati.

Anehnya, setelah motor berhasil ditebus, Rifqian tidak menyerahkannya kepada perusahaan, melainkan membawa pulang dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Blitar dengan harga sekitar Rp16 juta. Akibat perbuatannya, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian hingga Rp33.602.000.

Dalam persidangan, Sulistyono, Head Collection SOF Mojokerto, yang turut hadir sebagai saksi korban, menyatakan kecewa atas tindakan bawahannya tersebut.

“Rifqian adalah karyawan tetap kami di bagian field collection. Perbuatannya jelas merugikan perusahaan. Ia dituntut JPU dengan hukuman 10 bulan penjara, namun menurut kami itu terlalu ringan,” ungkap Sulistyono usai sidang.

Pihak SOF pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi karyawan lainnya.

“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. Apa yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan,” tegasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *