MOJOKERTO, JURNAL DETIK.COM — Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah terjadi di wilayah Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kuasa hukum pelapor, Susilo Adi Siswo Kuncoro, S.E., S.H., dari Kantor Hukum Susiloadi, S.E., S.H & Partners, secara resmi melayangkan laporan ke Polres Mojokerto pada Kamis, 6 November 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 01/Lp.B/S.A.S.K&P/IX/2025, yang berisi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Susilo Adi Siswo Kuncoro bertindak atas dasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2025 dari kliennya M. Firman Arafat, warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa tanah seluas 2.573 meter persegi di Desa Dinoyo merupakan milik sah M. Firman Arafat berdasarkan Petok D Desa Dinoyo tertanggal 3 Oktober 1989, yang diperoleh dari warisan orang tuanya, almarhum Sujais.
Namun, belakangan tanah tersebut diklaim oleh Umi Rosidah, salah satu ahli waris dari almarhumah Mastu’anah, yang mengaku sebagian lahan tersebut milik keluarganya. Padahal, menurut hasil verifikasi di tingkat desa, tanah itu tercatat atas nama orang tua pelapor.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, termasuk memberikan surat somasi kepada pihak terlapor Umi Rosidah dan juga kepada Pengurus Yayasan Ndara Putra Srikandi (SPPG Ndara Putra Srikandi) yang saat ini menduduki sebagian lahan tanpa izin,” terang Susilo Adi Siswo Kuncoro, dalam keterangannya.
Meski telah dilayangkan somasi pada 22 Oktober 2025, kedua pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.
“Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Mojokerto agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Susilo Adi.
Dalam laporan tersebut, dua pihak dilaporkan, yakni:
1. Pengurus Yayasan Ndara Putra Srikandi (SPPG Ndara Putra Srikandi), beralamat di Jalan Imam Bonjol, Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.
2. Umi Rosidah, warga Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, yang juga merupakan ahli waris dari almarhumah Mastu’anah.
Pihak pelapor berharap, kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” pungkas Susilo Adi Siswo Kuncoro.
Sementara itu, M. Firman Arafat, selaku pelapor, menyampaikan harapannya agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan sesuai bukti yang sah. Tanah itu warisan dari orang tua saya dan sudah lama kami kuasai secara turun-temurun. Tidak ada niat memperpanjang masalah, tapi kalau sudah dirampas dan tidak ada itikad baik, tentu kami harus mencari keadilan lewat jalur hukum,” ujar M. Firman Arafat.
Firman juga mengaku kecewa karena pihak yang diduga menyerobot lahan justru sempat melakukan aktivitas di atas tanah tersebut tanpa izin.
“Kami sudah bersabar dan menempuh cara kekeluargaan, tapi malah dianggap remeh. Semoga laporan ini jadi jalan agar kebenaran bisa ditegakkan,” tambahnya.(Kar)

















