MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-Menyikapi adanya aduan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungutan di SMPN 2 Pungging, Kepala Sekolah M. Salam Yusuf, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 421.3/2331.a/416-101.62/2025 yang ditandai sebagai surat penting.
Dalam surat yang di kirim ke Media ini pada Senin (17/11/2025), pihak sekolah menjelaskan empat poin utama terkait isu yang beredar.
1. Sumbangan/Infaq Saat Pengambilan Raport Bersifat Sukarela
Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan atau infaq yang dilakukan pada saat pengambilan rapor bukan kebijakan sekolah, melainkan usulan dari Komite Sekolah. Dana tersebut sepenuhnya dikelola oleh Komite dan tidak masuk ke kas sekolah.
Sumbangan sukarela itu bertujuan membantu pemenuhan sarana dan prasarana yang tidak bisa dibiayai menggunakan dana BOS. Pelaporan realisasi penggunaan dana juga rutin disampaikan Bendahara Komite dalam setiap rapat wali murid.
“Contoh penggunaan dana adalah perbaikan kanopi masjid yang rusak akibat angin puting beliung serta pengadaan kursi paguyuban yang banyak mengalami kerusakan,” jelas pihak sekolah dalam surat klarifikasi.
2. Simpanan Koperasi Siswa (Kopsis) Hanya untuk Anggota
Terkait penarikan dana kopsis, sekolah memastikan bahwa simpanan pokok Rp60.000 dan simpanan wajib Rp2.000 per bulan hanya berlaku bagi siswa yang memilih menjadi anggota koperasi.
Dana ini merupakan bagian dari pembelajaran IPS terkait materi koperasi dan sepenuhnya akan dikembalikan kepada siswa saat keluar dari keanggotaan atau ketika lulus. Sekolah juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah dipakai untuk pembiayaan pencetakan ijazah.
3. Penggunaan Tablet Samsung untuk Kepentingan Pembelajaran
Terkait isu peminjaman tablet, sekolah menjelaskan bahwa sebanyak 35 unit tablet Samsung dipinjamkan kepada guru untuk mendukung proses pembelajaran di kelas. Penggunaan perangkat tersebut sesuai kebutuhan dan diperkuat dengan dokumentasi yang turut dilampirkan dalam klarifikasi.
4. Rapat Wali Murid: Tidak Ada Paksaan Terkait Sumbangan atau Kopsis
Dalam rapat wali murid tanggal 25 Oktober 2025, pihak Komite menegaskan bahwa semua bentuk sumbangan/infaq bersifat sukarela. Begitu pula dengan Kopsis, wali murid tidak diwajibkan membayar kecuali jika anaknya ingin menjadi anggota.
“Dalam forum waktu itu tidak ada keluhan atau penolakan dari wali murid mengenai penjelasan yang disampaikan,” tulis pihak sekolah.
Kepala Sekolah SMPN 2 Pungging berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjadi rujukan bagi semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pihak sekolah juga menyampaikan komitmennya untuk terus transparan dan bekerja sama dengan Komite serta wali murid demi peningkatan kualitas pendidikan.(Kar)

















