MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pemilik showroom Auto 88 di Mojokerto, Dimas Radika Pri Handan, kini harus duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diseret ke pengadilan setelah diduga menyerahkan cek kosong kepada rekannya, Hendar Adya Sukma, sebagai bentuk penggantian atas mobil yang telah dijual.
Hendar, awalnya berniat membeli Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 pada Februari 2025. Transaksi dilakukan secara tukar tambah dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Hendar keluaran 2016.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, Hendar sempat membawa Toyota Alphard tersebut untuk dicoba dan sebagai jaminannya menyerahkan Pajero kepada Dimas.
“Setelah beberapa hari dicoba, Hendar merasa kurang cocok lalu mengembalikan Alphard itu. Ia meminta Pajero miliknya dikembalikan, namun ternyata mobil tersebut sudah dijual oleh Dimas,” ujar Anton, Kamis (20/11/2025).
Karena tidak bisa mengembalikan mobil yang sudah terjual, Dimas menawarkan kompensasi berupa pilihan mobil lain, tetapi Hendar menolak. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Kafe Laoban, Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, pada 27 Maret 2025. Saat itu, Dimas menyerahkan selembar cek Bank BRI senilai Rp470 juta sebagai ganti rugi.
Namun ketika hendak dicairkan, saldo rekening Dimas tidak mencukupi. Hendar kembali mengonfirmasi dan dijanjikan bahwa cek bisa dicairkan pada 28 April 2025. Upaya pencairan kedua yang dilakukan melalui Irawan Wahyudi di Bank BRI Jalan Mojopahit pun kembali kandas karena alasan yang sama.
“Total kerugian yang dialami Hendar mencapai Rp 470 juta,” tegas Anton.
Jaksa mendakwa Dimas dengan pasal alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025) harus ditunda lantaran jaksa belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
Sementara itu, penasihat hukum Dimas, Anam Anis, menegaskan bahwa cek yang diberikan kliennya tidak palsu. Ia juga menolak anggapan bahwa pemberian cek tersebut merupakan strategi untuk mengulur pembayaran.
“Cek itu asli, hanya saja saldonya memang tidak cukup saat hendak dicairkan. Klien kami ini pebisnis, uangnya terus berputar. Saat dana yang diandalkan tidak cair, ya akhirnya saldo tidak mencukupi,” jelas Anam.
Ia menambahkan bahwa Dimas sebenarnya sudah mencicil pembayaran ganti rugi dengan total sekitar Rp120 juta. Sisanya Rp350 juta belum terbayar.
“Sudah beberapa kali dibayar, sekitar Rp10–20 juta per tahap hingga totalnya Rp120 juta. Tapi mungkin Hendar tidak sabar menunggu, sehingga memilih menempuh jalur pidana,” ujarnya.(Kar)

















