Berita  

Dugaan Pungli SMPN 2 Pungging, Ormas FKI-1 Desak Inspektorat Mojokerto Segera Bertindak

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa tarikan dengan dalih simpanan pokok, simpanan wajib koperasi, serta tarikan lain yang disebut bukan sebagai infaq saat pembagian rapor di SMPN 2 Pungging, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Organisasi masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto angkat bicara dan meminta Inspektorat Kabupaten Mojokerto segera turun tangan menyikapi keluhan sejumlah wali murid yang mengaku keberatan atas kebijakan pihak sekolah.

Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwid Haryono, menegaskan bahwa praktik tersebut diduga telah memberatkan wali murid dan tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah.

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan para wali murid SMPN 2 Pungging. Apa yang terjadi di sekolah tersebut sudah meresahkan dan harus segera ditelusuri kebenarannya,” ujar Wiwid Jumat (28/11/2025)

Menurutnya, dugaan tarikan tersebut juga tidak sejalan dengan program Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, yang menegaskan komitmen terhadap pendidikan gratis dan bebas pungli di seluruh satuan pendidikan negeri.

“Kepala Sekolah SMPN 2 Pungging seakan mengabaikan program Bupati Mojokerto. Ini tidak boleh dibiarkan. FKI-1 meminta Inspektorat memanggil dan memeriksa Kasek SMPN 2 Pungging untuk dimintai klarifikasi,” tambah Wiwid.

FKI-1 berharap Inspektorat bergerak cepat demi menjaga transparansi, integritas, serta memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Mojokerto tetap bersih dari praktik pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak sekolah juga belum memberikan klarifikasi. dihubungi melalui WhatsApp Kasek SMPN 2 tidak merespon.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *