MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Sejumlah barang milik Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi, resmi disita oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada Senin (8/12/2025). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara gono-gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Purtikasari, dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Beberapa aset yang disita meliputi satu unit sepeda motor serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita Pengadilan Agama Mojokerto, Slamet Wulyono.
“Agenda hari ini adalah pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr terkait sengketa gono-gini. Objek yang dieksekusi berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah perabot rumah tangga. Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut,” ujar Slamet di lokasi.
Ia menegaskan, proses selanjutnya tetap bergantung pada itikad baik kedua belah pihak. Jika memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, maka pengadilan siap memfasilitasi agar tidak berlanjut ke proses pelelangan.
“Semoga masih bisa selesai secara kekeluargaan. Pegadilan sifatnya menjembatani,” imbuhnya.
Kuasa hukum Ita Purtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H. dari Law Firm Nur & Partners, membenarkan bahwa eksekusi dilakukan setelah gugatan kliennya diputuskan menang di Pengadilan Agama Mojokerto.
“Upaya pembagian harta gono-gini secara baik-baik sudah ditempuh, namun ditolak pihak tergugat. Maka hari ini kami laksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” ungkapnya.
Ia menyebut pengadilan telah memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menunjuk appraisal demi pembagian aset secara damai. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, tahapan bisa berlanjut menuju pelelangan.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H. bersama Suwadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menerima berita acara eksekusi.
“Kami hadir karena diundang Pengadilan Agama terkait eksekusi atas objek gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada 13 item dalam sengketa tersebut, dan kami tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun pemohon,” jelasnya.
Berikut daftar aset yang masuk dalam eksekusi berdasarkan perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr tanggal 4 Desember 2025:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor R 5189 SS.,Kulkas merk Sharp,Kompor tanam,Satu set meja makan kayu jati,TV LED 30 inci,TV LED 20 inci,AC merk Panasonic,Kipas angin merk Maspion,Meja rias warna putih,Kursi sofa single warna ungu,Satu kursi dan satu meja kecil,Lemari baju kayu jati dua pintu dan Satu unit laptop merk Lenovo.
Hingga proses eksekusi berakhir, situasi berlangsung kondusif. Kasus ini diperkirakan masih berlanjut, menunggu apakah kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi atau berlanjut pada pelelangan aset sesuai prosedur hukum.(Kar)

















