KEDIRI,JURNALDETIK.COM– Penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi, kini memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya dilaporkan di tingkat daerah tersebut telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan seluruh unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pelapor, Wiwit Hariyono, yang sekaligus Ketua DPD Ormas FKI-1, mengatakan bahwa dirinya sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan sejak November hingga Desember 2025. Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (12/12/2025), Wiwit menyebutkan bahwa ia telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung terkait laporan tersebut.
Menurut Wiwit, berkas yang diberikan meliputi ijazah yang diduga bermasalah, dokumen dari KPU Kabupaten Kediri, serta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan sebagai penguat laporan.
“Saya sudah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Semua bukti, mulai dari ijazah yang dipertanyakan, dokumen KPU, sampai keterangan Dinas Pendidikan, sudah saya serahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik memberi informasi bahwa penyelidikan dilakukan secara cepat dan berkelanjutan. Dari penjelasan yang diterimanya, laporan tersebut dinilai telah mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan membuat atau memakai surat palsu yang dapat menimbulkan akibat hukum. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara, dan pasal tersebut tidak hanya menjerat pengguna, tetapi juga pihak yang turut membuat dokumen palsu.
“Penyidik menjelaskan bahwa penanganannya dipercepat karena dugaan pidananya cukup kuat,” katanya.
Wiwit juga mengungkapkan temuan baru dalam laporannya: adanya dugaan kuat bahwa ijazah asli yang seharusnya dimiliki terlapor justru tidak ada. Hal ini, menurutnya, menjadi poin penting yang kini turut disorot oleh penyidik.
Tidak hanya memeriksa pelapor, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan Agus Abadi, mulai dari jajaran KPU Kabupaten Kediri, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, pejabat Dinas Pendidikan, hingga tim sukses yang mengurus proses pencalonan. Pemeriksaan turut diperluas hingga ke sekolah yang disebut-sebut sebagai tempat terlapor menempuh pendidikan.
“Badan Kehormatan Dewan juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan, dan sekolah asal terlapor akan ikut didalami,” jelas Wiwit.
Ia menegaskan bahwa potensi tersangka dalam kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak, baik dalam pembuatan maupun pemakaian dokumen yang dianggap tidak sah tersebut.
Selain itu, Wiwit meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, mengingat yang dilaporkan adalah anggota legislatif yang semestinya menjadi teladan integritas.
“Kami berharap Kapolda memberi perhatian khusus. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus mengevaluasi kinerja jajarannya agar kejadian seperti ini tidak berulang,” tegasnya.
Wiwit turut menyoroti dugaan kelalaian KPU Kabupaten Kediri yang dinilai tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah terlapor ke sekolah maupun ke Dinas Pendidikan. Menurutnya, kekeliruan tersebut dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.
“Dinas Pendidikan yang berwenang mengurus legalisir menyatakan bahwa jika sekolah seperti SMA Jaya Sakti sudah tidak beroperasi, legalisir seharusnya dilakukan di Cabdin, dengan membawa ijazah asli,” tuturnya.
Ia menilai proses verifikasi merupakan tahapan penting dalam pencalonan legislatif. Ketiadaan verifikasi faktual dapat membuka peluang lolosnya calon yang tidak memenuhi persyaratan substansial.
Saat ini, pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim berjalan secara masif. Wiwit memperkirakan bahwa proses penetapan tersangka tidak akan lama lagi, melihat kecenderungan bukti dan keterangan yang mulai mengerucut.
Dengan semakin banyak pihak yang dipanggil, dugaan tidak adanya ijazah asli, serta indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku, publik Kediri menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya integritas administrasi pemilu oleh KPU dan partai politik.
Perkara dugaan ijazah palsu tersebut bukan hanya menyangkut citra seorang anggota dewan, tetapi juga menjadi alarm bagi sistem seleksi dan verifikasi dokumen calon legislatif di tingkat nasional. Bila ditangani tuntas, kasus ini berpotensi menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terkait penggunaan dokumen pendidikan dalam dunia politik.(Red)
















