Gabungan LSM Laporkan Kades Ngingasrembyong ke Polres Mojokerto Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

MOJOKERTO | JURNALDETIK.COM – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto melaporkan Kusdianto Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM 464/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO, tertanggal Selasa (30/12/2025).

Koordinator Gabungan LSM, M. Rifai (60), warga Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa laporan dibuat menyusul adanya pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan tertentu.

Usai melapor ke Polres Mojokerto, M. Rifai yang juga Ketua LSM Mojokerto Watch menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut diketahuinya pada Minggu, 28 Desember 2025, saat berada di kediamannya. Informasi itu diperoleh melalui pemberitaan di media daring Global.com serta unggahan di media sosial TikTok dengan akun yang sama.

“Dalam pemberitaan tersebut terdapat pernyataan yang kami nilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rifai kepada wartawan.

Ia menegaskan, kedatangan gabungan LSM ke Polres Mojokerto merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban dan kondusivitas masyarakat.

“Kami datang ke Polres Mojokerto dalam rangka melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong yang diduga melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh agama di Mojokerto. Sebagai santri, kami tidak menunggu perintah dari siapa pun. Ini merupakan sikap moral dan aspirasi masyarakat luas yang kami wakili melalui LSM,” tegasnya.

H Rifai juga berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap laporan ini segera disikapi agar dapat menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Machrodji Mahfud, yang turut mendampingi pelapor, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak terlapor Kades Ngingarembyonng dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. menghormati laporan tersebut

“Ngge Monggo gak papa Saya menghormati langkah nya” ujar Kades(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *