DPD KPK-RI Mojokerto Kantongi SKT, Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan dan Pembangunan Daerah

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Keberadaan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat secara hukum.

Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto pada 29 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen resmi Bakesbangpol dengan Nomor 220/1976/416-206/2025, KPK-RI telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagai lembaga swadaya masyarakat.

Sekretariat organisasi ini beralamat di Dusun Pugeran RT 005 RW 002, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dalam struktur kepengurusan yang tercatat, Mokhammad Arif dipercaya sebagai Ketua, Harianto menjabat Sekretaris, dan Susana mengemban amanah sebagai Bendahara DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPD KPK-RI Mojokerto, Muhammad Arif, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan peran sosial kemasyarakatan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, keterbukaan, serta pertanggungjawaban publik. Ia menyampaikan bahwa KPK-RI ingin tampil sebagai organisasi yang aktif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen tidak sekadar hadir sebagai LSM, tetapi mampu memberikan kontribusi positif dan solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Organisasi ini mendukung penuh visi dan misi Bupati Mojokerto, Gus Dr. H. Muhammad Al Barra, dalam mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dan merata”.imbuhnya pada Rabu (31/12/2025)

Adapun program kerja yang direncanakan meliputi pendampingan dan advokasi masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya melalui edukasi dan pelatihan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor demi kemajuan Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *