MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, harus menerima putusan tidak menguntungkan dalam sengketa informasi publik melawan warganya sendiri. Putusan tersebut dibacakan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (8/1/2026).
Sengketa informasi ini diajukan oleh warga Desa Temon, Suyitno, yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., dengan Pemerintah Desa Temon sebagai termohon. Proses persidangan berlangsung sebanyak lima kali di Kantor KIP Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, Sunardi memberikan kuasa hukum kepada enam pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di antaranya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dian Rosalina, S.Sos., M.M., serta sejumlah pejabat fungsional di bidang hukum dan kehumasan.
Kuasa hukum pemohon.
Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sangat memprihatinkan,” ujar Hadi usai sidang.
Ia juga membantah dalil termohon yang menyatakan sebagian informasi yang dimohonkan sebagai informasi dikecualikan. Menurut Hadi, prasasti proyek yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam sidang pada 5 November 2025 merupakan prasasti baru yang dipasang setelah permohonan informasi diajukan.
“Artinya, saat pemohon mengajukan permohonan informasi, prasasti itu belum ada,” tegasnya.
Hadi menilai prasasti pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung tidak memuat informasi penting, seperti besaran anggaran, jangka waktu pengerjaan, spesifikasi teknis, serta mutu beton. Kondisi tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Dian Rosalina, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Temon pada prinsipnya tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, sebagian dokumen sebelumnya dinilai sebagai informasi dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi PPID Desa Temon.
Ia menyebutkan, informasi yang bersedia diberikan antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar proyek, serta laporan pertanggungjawaban.
Adapun dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisa harga satuan, Bill of Quantity, data pekerja, dan daftar penerima barang awalnya dinyatakan sebagai informasi dikecualikan.
Namun, dalam amar putusannya, Ketua Majelis KIP Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian besar. Majelis menyatakan bahwa seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi terbuka.
Dokumen tersebut meliputi KAK, SPK, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan, gambar proyek, Bill of Quantity, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban pekerjaan fisik.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis.
Putusan ini menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi publik.(Kar)
















