Gerakan Mojokerto Bersatu Gelar Aksi Damai ke Inspektorat, Desak Audit Ulang Seluruh Desa

MOJOKERTO,JURNALDETIK COM– Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB) bersama sejumlah LSM, organisasi masyarakat (ormas), media, serta perwakilan masyarakat menggelar aksi damai di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut menuntut penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Di antaranya mendesak agar dilakukan audit ulang terhadap seluruh kepala desa, serta meminta agar setiap temuan penyimpangan atau dugaan korupsi anggaran desa tidak hanya diselesaikan melalui pengembalian dana, tetapi juga diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, GMB juga mengajukan permohonan agar proses audit yang dilakukan Inspektorat didampingi oleh unsur LSM dan media massa guna menjamin keterbukaan informasi publik. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memberikan jaminan bahwa penanganan hasil audit dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti sebatas pengembalian uang semata.

Koordinator aksi, Heriyanto, menyampaikan bahwa selama ini dana yang digelontorkan ke desa sangat besar, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), Dana Bagi Hasil, hingga Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, menurutnya, di sejumlah desa tidak terlihat wujud pembangunan yang sebanding dengan anggaran yang diterima.

“Anggaran desa sangat besar, tapi realisasi pembangunan di lapangan minim. Kami menduga pengelolaannya dimonopoli dan tidak transparan,” tegas Heriyanto.

Ia menambahkan, dalam audiensi bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan perwakilan Kejaksaan, disampaikan bahwa pelibatan LSM dan ormas dalam pendampingan audit desa harus melalui rekomendasi Bupati Mojokerto.

Terkait Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Heriyanto menjelaskan bahwa meskipun ditemukan penyimpangan, terdapat batas waktu 60 hari untuk pengembalian. Namun demikian, pihaknya berharap Inspektorat dan Kejaksaan tetap memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak cukup hanya pembinaan. Walaupun uang dikembalikan, proses pidana harus tetap dijalankan agar ada efek jera,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, M. Zaqqi, mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung damai dan disertai audiensi secara tertib. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh para peserta aksi.

“Terkait tuntutan yang disampaikan, karena sifatnya usulan, tentu akan kami laporkan kepada pimpinan karena membutuhkan kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.

Zaqqi juga menjelaskan bahwa Inspektorat secara rutin melakukan pengawasan ke desa setiap tahun. Pada tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 desa dan menemukan sejumlah hasil yang kini tengah ditindaklanjuti.

“Jika ada temuan yang harus dikembalikan, kami minta pengembalian dilakukan sebelum 60 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan masuk ranah aparat penegak hukum (APH). Perlu kami sampaikan, tugas Inspektorat adalah pengawasan, bukan penyelidikan atau penyidikan,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *