Pro dan Kontra Kebijakan Pemotongan Anggaran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan

Ditulis oleh:
NABILAH ALMAS STABITAH
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Semester 7 Universitas Islam Majapahit)

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-Kebijakan Purbaya mengenai pemotongan Anggaran Dana Desa sangat berdampak dan menimbulkan banyak reaksi mulai aparatur desa hingga masyarakat. Dana Desa bukan sekedar angka bagi warga desa, tetapi sebagai bentuk keuangan negara yang digunakan oleh pemerintah desa, tetapi juga sebagi bentuk harapan, untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik seperti kondisi jalan yang layak, saluran air yang berfungsi dengan maksimal, dan berbagai macam program bantuan usaha kecil. Sehingga memberikan kemandirian masyarakat agar lebih baik.

Oleh karena itu, ketika suatu berita mengenai pemotongan anggaran Dana Desa wajar jika muncul rasa cemas, kecewa bahkan marah kepada sebagian masyarakat. Dana Desa menjadi kerangka atau konseptual pembangunan desa-desa seperti perbaikan jalan-jalan desa yang rusak sekarang menjadi lebih baik. Jembatan penghubung antara desa, sawah, pemukiman mulai dibangun dengan layak, program posyandu yang semakin terkoordinasi, kantor balaidesa yang nyaman hingga bantuan modal usaha yang mulai perlahan tumbuh dan terdata menyeluruh berkat adanya dana ini.

Maka, dengan adanya kebijakan pemotongan anggaran tertentu, terasa seperti langkah yang berat terurama bagi desa-desa yang masih tertinggal. Namun, dari sudut pandang lain ada juga pihak yang memandang kebijakan yang dikeluarkan Purbaya sebagai sesuatu yang bisa di tolelir dan dimaklumi. Dengan alasan keuangan negara sedang tidak stabil sehingga mengharuskan aparatur desa dapat memaksimalkan anggaran yang ada dengan bijak dan sebaik-baiknya, walau banyak hal yang akan memiliki dampak perubahan. Negara juga memiliki banyak kebutuhan besar yang harus dibiayai, mulai dari infrastruktur nasional, pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial yang menyeluruh di Indonesia.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat perlu melakukan penghematan dan penyesuaian anggaran. Dalam hal ini dana desa, menurut sebagian kelompok ini tidak bisa dikecualikan dari proses evaluasi. Bagi pendukung kebijakan pemotongan juga sering mengaitkan dengan realita masalah pengolahan dana ditingkat desa seperti banyak study kasus tentang penyelewengan dana desa, proyek yang asal-asalan tanpa mempertimbangkan manfaat, kemaslahatan bagi masyarakat di beberapa desa, dan penggunaan dana yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Contoh ada desa yang membangun fasilitas yang kurang penting, sementara kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Dari sudut pandang inilah, pemotongan anggaran dianggap sebagai peringatan agar aparatur desa lebih bijak dan berhati-hati, lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengolahan Dana Desa.

Selain itu, muncul sudut pandang unik yang bisa menjadi sebuah trobosan supaya warga desa bisa lebih maju yaitu tidak bergantungnya desa terhadap bantuan dari pusat. Desa didorong untuk menggali potensi sendiri, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, wisata desa atau BUMDes. Dengan adanya anggaran yang lebih tebatas dari sebelumnya pemerintah pusat berharap desa dapat lebih mandiri, tidak boros, dan lebih fokus pada program yang benar-benar penting dan dibutuhkan warga.

Akan tetapi pandangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat khususnya aparatur desa. Banyak desa yang kondisinya masih lemah, penyediaan lapangan pekerjaan terbatas, akses jalan yang rusak dan sumber pendapatan asli desa belum berkembang secara maksimal.

Dalam kondisi seperti ini, dana desa menjadi penopang utama bagi desa tersebut agar sistematisnya bisa berjalan. Sehingga desa pun tidak punya banyak pilihan selain mengurangi program-program pembangunan dan beberapa kegiatan sebagai bentuk dampak dari pemotongan Dana Desa. Dalam hal ini bukan hanya pemerintah desa, tetapi langsung dirasakan oleh warga kecil.

Ada juga sudut pandang lain dari kelompok yang menolak pemotongan Dana Desa. Bahwa kebijakan ini tidak adil dengan alasan selama ini desa sudah tertinggal jauh dibandingkan kota. Seperti faisilitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di desa masih banyak yang belum memadai sesuai standar. Dana Desa seharusnya menjadi alat untuk mengejar ketertinggalan justru jika dikurangi maka, jarak antara desa dan kota bisa semakin jauh.

Selain itu, ada pemikiran bahwa desa sering menjadi pihak yang paling mudah di korbankan ketika negara melakukan penghematan keputusan ini dibuat oleh pemerintah pusat, sementara desa hanya menerima hasil dari kebijakan tersebut. Suara masyarakat desa jarang dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan. Padahal, merekalah yang paling tau tentang kondisi lapangan dan kebutuhan nyata warganya.

Dilihat dari sisi sosial, pemotongan Dana Desa juga bisa menimbulkan masalah baru. Seperti program-program yang selama ini memberi penghasilan tambahan bagi warga miskin bisa berkurang. Bantuan bagi kelompok usaha kecil bisa dipersempit, kegiatan pemberdayaan perempuan dan pemuda bisa terhenti. Dari kebijakan pemotongan anggaran dampaknya tidak langsung terlihat besar, tetapi perlahan akan terasa dalam kehidupan yang akan datang.

Munculnya masalah lain seperti keberlanjutan pembangunan, pembangunan desa tidak bisa dilakukan setahun sekali. Banyak program-program yang membutuhkan waktu panjang seperti perbaikan irigasi, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan sumber daya manusia. Jika anggaran tiba-tiba dipotong secara sepihak, program yang selama ini sedang berjalan bisa terhenti ditengah jalan. Sehingga berdampak hasil tidak maksimal dan dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya bisa menjadi kurang efisiensi dan manfaat.

Dalam konteks peran Purbaya, masyarakat tentu berharap ada penjelasan yang jelas dan terbuka.

Mengapa Dana Desa harus dipotong?
Seberapa besar pemotongannya?
Desa mana yang paling terdampak?
Apakah ada solusi atau kebijakan pengganti untuk melindungi desa-desa miskin?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang muncul dibenak masyarakat dengan harapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan.
Transparansi menjadi kunci, jika pemerintah menjelaskan kondisi keuangan negara secara terbuka dan menyampaikan alasan dari kebijakan tersebut mungkin, masyarakat bisa lebih memahami.

Namun, jika kebijakan terasa tiba-tiba dan tanpa komunikasi yang baik maka wajar jika muncul anggapan bahwa negara mulai mengurangi perhatian pada desa. Di sisi lain, polemik ini juga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa. Pengawasan perlu diperkuat agar Dana Desa yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aparatur desa perlu dibekali kemampuan, perencaan dan pengolahan keuangan yang lebih baik, dengan diadakan pelatihan atau pembekalan berstandart nasional bagi aparatur desa. Partisipasi warga dalam musyawarah desa juga harus ditingkatkan karena mereka sebagai pengawas langsung penggunaan Dana Desa agar program yang dijalankan sesuai kebutuhan bukan sekedar formalitas belaka.

Pada akhirnya, perdebatan pro dan kontra ini menunjukkan bahwa Dana Desa adalah suatu kebijakan yang sangat penting dan berdampak langsung dalam kehidupan rakyat. Penghematan anggaran mungkin memang diperlukan, tetapi alangkah baiknya dilakukan dengan cara tanpa mengorbankan masyarakat desa. Desa adalah fondasi bangsa dari desa lahir lahir pangan, budaya, dan nilai kebersamaan yang menjadi simbol dan kekuatan negara. Jika kebijakan pemotongan anggaran Dana Desa oleh Purbaya benar-benar dijalankan maka, harus disertai dengan perlindungan bagi desa-desa yang paling lemah tidak terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *