Pemkot Mojokerto Respons Cepat Aduan Warga, Operasional Toko Minuman Beralkohol Dihentikan Sementara

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Pemerintah Kota Mojokerto menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah toko penjual minuman beralkohol di wilayah kota. Menyikapi aduan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot memberikan pemahaman dan edukasi kepada pengelola usaha agar tidak menjalankan aktivitas operasional sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami merespons aduan warga dengan cepat. Pemilik usaha kami minta untuk menunda operasional hingga seluruh persyaratan perizinan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, proses perizinan usaha memiliki beberapa tahapan yang wajib dipenuhi. Sebagian perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara lainnya berada pada ranah pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pendirian usaha tersebut tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang antara lain mengatur ketentuan jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum.

Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha diwajibkan melengkapi sejumlah izin dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota juga telah menggelar audiensi dengan manajemen HWG23 pada Kamis (5/2). Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Ning Ita turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan turut mengawasi lingkungan sekitar.

“Kota Mojokerto adalah milik kita bersama. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *