MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Mojokerto di Ruang Hayam Wuruk DPRD setempat, Rabu (12/2/2026).
Agenda tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Program MBG tahun 2026, terutama setelah terjadinya kasus keracunan massal beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mekanisme pengawasan, hingga dugaan praktik jual beli kuota rekomendasi.
Ketua Komisi IV, Agus Fauzan, menyoroti masih banyaknya dapur MBG yang belum mengantongi izin lengkap namun telah beroperasi. Ia mengungkapkan, dari total SPPG di Kabupaten Mojokerto, baru tiga yang izinnya dinyatakan lengkap, sementara puluhan lainnya masih dalam proses.
“Ini menjadi catatan serius. Dasar hukumnya apa sehingga dapur yang belum lengkap perizinannya sudah berjalan?” ujarnya.
Politisi PKB tersebut juga mempertanyakan batas toleransi yang diberikan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, keberadaan yayasan dari luar daerah yang menaungi mitra MBG berpotensi menimbulkan persoalan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB).
“Kalau sampai terjadi kasus seperti kemarin, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus jelas,” tegasnya.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Hendra Purnomo, turut mengkritisi sistem kuota rekomendasi SPPG yang dinilai rawan disalahgunakan. Ia meminta agar ada pembatasan pengelolaan dapur oleh yayasan.
“Sebaiknya satu yayasan mengelola satu dapur saja supaya pengawasan lebih mudah dan tidak menimbulkan dugaan adanya jual beli kuota,” katanya.
Ia mengingatkan agar program MBG yang merupakan kebijakan nasional tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Senada dengan itu, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dapur MBG yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, padahal masa toleransi disebut hanya dua bulan.
“Kalau sudah melewati batas waktu, seharusnya ada tindakan tegas,” ucapnya.
Nurida juga menegaskan agar makanan yang tidak habis tidak dibawa pulang oleh siswa, serta meminta agar guru tidak dibebani tugas tambahan seperti membersihkan dan mengikat ompreng makanan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa operasional dapur tetap berjalan meski Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) belum terbit karena menjadi bagian dari proses verifikasi.
“Ada toleransi dua bulan untuk kelengkapan SLHS. Jika tidak memenuhi standar, akan diberikan peringatan hingga penutupan permanen,” jelasnya.
Terkait tanggung jawab atas KLB, Rozi menyebut hal itu menjadi kewenangan BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan yayasan luar daerah lebih pada aspek administratif dan perpajakan.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa Satgas melibatkan seluruh asisten daerah, dengan masing-masing asisten membawahi enam kecamatan.
Dari total 96 SPPG yang terdata, sebanyak 76 sudah beroperasi dan 14 telah memperoleh surat rekomendasi. Program MBG di Mojokerto saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat.
“Penyebaran memang belum merata karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi secara penuh,” terangnya.
Terkait insiden KLB di Desa Wonodadi, Teguh memastikan penanganan telah dilakukan dan kasus dinyatakan terkendali dalam waktu sepekan.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini Satgas MBG belum memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga kebutuhan operasional masih menyesuaikan tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Diyan Anggraheni Sulistiowati, mengungkapkan keterbatasan tenaga ahli untuk melakukan uji SLHS.
“Satu dapur membutuhkan waktu satu hari untuk proses pemeriksaan, belum termasuk jika ada perbaikan. Rekomendasi dari Dinkes juga bergantung pada kesiapan mitra,” pungkasnya.(Kar)
















