Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Tanah Terus Berjalan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Permohonan tersebut ditolak, sehingga status tersangka terhadap Judy Purwastuti, S.H., M.Kn. tetap dinyatakan sah.

Perkara ini berawal dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Kutorejo, yang mengaku mengalami kerugian atas dugaan peralihan hak tanah miliknya secara melawan hukum. Judy Purwastuti yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dalam proses pidana yang berjalan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Selain menempuh praperadilan, tersangka juga mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.

Pihak pelapor berharap seluruh upaya hukum yang ditempuh tersangka tidak menghambat jalannya proses pidana. Mereka menunggu agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan.

Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo bersama tim TSR Law Firm, menyatakan keyakinannya terhadap kinerja penyidik. Ia menyebut penanganan perkara oleh jajaran Polres Mojokerto sudah berjalan sesuai aturan. “Kami optimistis penyidik, khususnya Iptu Dawan Naibaho, SIK beserta tim, mampu menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memastikan proses hukum tetap berlanjut meski ada gugatan perdata. Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho bersama penyidik Denny, SH terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

“Permohonan praperadilan telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Artinya, penetapan tersangka dinilai sah dan sesuai prosedur. Gugatan perdata tidak menghapus proses pidana karena keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda,” tegasnya.

Kuasa hukum korban pun menambahkan, saat ini pihaknya mendorong agar berkas perkara segera dirampungkan untuk memperoleh status P21, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto guna memasuki tahap penuntutan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *