Pura-pura Beli iPhone, Pemuda Asal Nganjuk Todongkan Pistol Mainan di Trowulan, Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk dengan berpura-pura membeli ponsel mewah sebelum akhirnya menodongkan pistol mainan ke karyawan toko. Beruntung, aksinya berhasil digagalkan dan pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melalui Unit Jatanras mengamankan pemuda berinisial ADP (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan di Toko HP “DH Store”, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku datang ke toko dan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro.

“Pelaku sempat menanyakan harga dan melihat-lihat barang. Namun tiba-tiba ia mengeluarkan senjata api tiruan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban, ISR (28), yang saat itu berjaga di toko,” ungkapnya.Jumat (20/2/2026)

Dalam kondisi terancam, korban diminta menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Namun korban menolak dan melakukan perlawanan. Sempat terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara pelaku dan korban.

Karena panik setelah korban berteriak meminta pertolongan, pelaku akhirnya melepaskan ponsel tersebut dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya. Nahas, saat hendak kabur, pelaku terjatuh dari motor akibat gugup.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusbook, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, tersangka ADP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *