Polres Mojokerto Bubarkan Balap Liar di Bangsal, 21 Motor dan 37 Remaja Diamankan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/2/2026). Kegiatan tersebut berhasil dibubarkan jajaran Polres Mojokerto yang dipimpin Kapolres AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor serta 37 remaja yang diduga terlibat, baik sebagai pembalap maupun penonton.
Operasi bermula saat anggota Satlantas Polres Mojokerto melakukan patroli rutin dan mendapati adanya aktivitas balap liar di lokasi.

Saat hendak dibubarkan, sejumlah peserta dan penonton berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu. Guna mengantisipasi hal tersebut, personel gabungan dari Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta Polres Mojokerto melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, yang menjadi perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. Dari titik penyekatan itu, puluhan kendaraan berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suyanto menjelaskan, mayoritas sepeda motor yang disita tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), seperti penggunaan knalpot tidak standar serta modifikasi yang melanggar aturan.

“Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk diproses melalui mekanisme tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku”tuturnya

Selain penindakan kendaraan, 37 remaja yang terjaring razia turut dilakukan pendataan dan pembinaan. Sebagian besar diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA kelas 1. Setelah diberikan arahan dan pembinaan, mereka dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Sepeda motor yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis standar sebelum proses pengambilan,” jelasnya.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Aksi balap liar dinilai sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *