MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Polres Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan yang dilakukan oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport diberhentikan oleh sejumlah pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan.
“Pelaku memaksa korban turun dari kursi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, lalu membawa kabur mobil tersebut,” ujar Aldhino.Senin (2/3/2026)
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp80 juta. Hasil penjualan dibagi rata di antara mereka.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga di antaranya berinisial JS, RW, dan MM berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi serta dasar hukum yang sah.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme maupun penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Kar)
















