Percepatan Penyaluran Insentif RT/RW di Jombang, Sekda Targetkan Tuntas Sebelum 10 Maret

JOMBANG,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang mempercepat proses penyaluran honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jombang, Warsubi, agar hak para pengurus lingkungan dapat segera diterima tepat waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa hingga Jumat (6/3) proses administrasi menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sejumlah kecamatan telah menyerahkan berkas pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang untuk dilakukan verifikasi.

Ia menjelaskan, pada hari tersebut terdapat dua kecamatan yang paling cepat dalam menyampaikan dokumen pengajuan. Kecamatan Mojowarno telah menyerahkan berkas dari 11 desa, sementara Kecamatan Perak mencatatkan pengajuan dari 13 desa yang sudah rampung.

Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan proses pencairan insentif tidak melewati pertengahan bulan. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekda yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemerintah desa.

“Target kami sesuai Surat Edaran Sekda, paling lambat tanggal 10 Maret honor RT dan RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” ujar Agus Purnomo.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, koordinasi intensif terus dilakukan antara DPMD, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan verifikasi, serta pihak kecamatan. Upaya ini dilakukan guna mengatasi berbagai kendala administratif di tingkat desa sebelum batas waktu yang ditentukan.

Melalui percepatan penyaluran insentif ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan motivasi para pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan, sekaligus memastikan tata kelola administrasi keuangan desa berjalan lebih tertib dan tepat waktu.(Titin Mujiati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *