Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu 84,3 Gram Saat Operasi Pekat Semeru 2026

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kepolisian Resor Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 84,3 gram beserta dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Selain menyita sabu dengan total berat 84,3 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. mendelegasikan penanganan kasus tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H.

AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu dengan total berat 84,3 gram,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.

“Barang haram itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *