Relokasi Ibu Kota Mojokerto: Kepentingan Publik atau Sekadar Proyek Baru?

 

Oleh : Mujiono, S.H., M.H.

Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, kembali mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sekitar Rp90 miliar dalam APBD 2026 untuk pembebasan lahan tahap awal seluas kurang lebih 4,3 hektare. Pemerintah menargetkan proses pembebasan lahan tersebut selesai pada 2026 agar pembangunan pusat perkantoran pemerintahan baru dapat segera dimulai.

Di permukaan, kebijakan ini terlihat sebagai langkah lanjutan dari rencana lama yang selama ini belum sepenuhnya terealisasi. Namun jika dicermati lebih dalam, pemindahan ibu kota daerah bukan sekadar proyek pembangunan gedung pemerintahan. Ia menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar, perubahan tata ruang wilayah, hingga potensi pergeseran kepentingan ekonomi yang sangat signifikan.

Karena itu, kebijakan ini perlu dikaji secara kritis dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik di kemudian hari.

Status Hukum Mojosari Sebagai Ibu Kota

Secara normatif, Kecamatan Mojosari sebenarnya telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Mojokerto melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.

Dalam regulasi tersebut, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto secara de jure memang diarahkan berada di wilayah Mojosari. Artinya, secara hukum daerah, arah kebijakan pemindahan ibu kota sebenarnya sudah ditetapkan sejak lebih dari satu dekade yang lalu.

Namun fakta menariknya, hingga kini sebagian besar pusat aktivitas pemerintahan masih berada di wilayah sekitar Kota Mojokerto. Kondisi ini menunjukkan bahwa penetapan secara hukum tidak serta-merta diikuti oleh realisasi pemindahan secara fisik.

Sejarah juga mencatat bahwa wacana pemindahan pusat pemerintahan ini bukan hal baru. Gagasan tersebut bahkan telah muncul sejak sekitar 45 tahun lalu, tepatnya sejak era 1980-an. Artinya, rencana ini telah melewati berbagai periode kepemimpinan tanpa pernah benar-benar terealisasi secara utuh.

Antara Kebijakan Tata Ruang dan Realitas Anggaran

Kini, rencana tersebut kembali digerakkan dengan pembebasan lahan di Desa Jotangan sebagai tahap awal pembangunan kawasan pusat pemerintahan baru. Dari sisi tata ruang, langkah ini dapat dipahami sebagai implementasi dari kebijakan RTRW yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun dari perspektif kebijakan publik, penggunaan anggaran daerah sebesar Rp90 miliar untuk pembebasan lahan tentu memerlukan pengawasan yang sangat ketat.

Dalam praktik pembangunan di berbagai daerah, tahap pembebasan lahan sering menjadi titik paling rawan. Mulai dari spekulasi harga tanah, permainan nilai appraisal, hingga potensi adanya pihak yang lebih dahulu mengetahui rencana proyek sehingga menguasai lahan sebelum harga melonjak.

Ketika pusat pemerintahan berpindah, nilai ekonomi wilayah sekitarnya hampir pasti akan meningkat. Harga tanah akan melonjak, investasi properti akan bergerak, dan kawasan tersebut berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Kondisi inilah yang sering memunculkan pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari kebijakan tersebut?

Potensi Konflik Kepentingan

Pertanyaan tentang konflik kepentingan bukanlah bentuk kecurigaan yang berlebihan. Justru dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal agar kebijakan publik tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat luas.

Publik berhak mengetahui apakah ada pihak-pihak tertentu yang telah lebih dahulu menguasai lahan di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan baru. Transparansi mengenai kepemilikan lahan dan proses appraisal menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Tanpa transparansi, kebijakan pemindahan ibu kota yang seharusnya menjadi langkah strategis pembangunan daerah justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.

Peran Kritis DPRD

Dalam mekanisme hukum pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Mojokerto memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan ini. Lembaga legislatif daerah tidak boleh hanya menjadi pemberi legitimasi formal terhadap kebijakan eksekutif.

Sidang paripurna DPRD yang akan membahas rencana ini seharusnya menjadi forum pengujian yang serius. DPRD perlu memastikan bahwa seluruh kajian teknis, kajian ekonomi, hingga dampak sosial telah dianalisis secara komprehensif.

Selain itu, DPRD juga perlu memastikan bahwa proses pemindahan ini tetap berada dalam koridor regulasi nasional, termasuk mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 terkait pemindahan ibu kota daerah yang pada akhirnya harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Jangan Sampai Menjadi Proyek Elitis

Pemindahan ibu kota daerah memang dapat menjadi momentum pembangunan baru. Namun pembangunan yang sehat harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan didukung oleh perencanaan yang matang serta tata kelola yang transparan.

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah—mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga infrastruktur dasar—penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah harus benar-benar memiliki justifikasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, kebijakan ini harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah pemindahan ibu kota benar-benar akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto, atau justru hanya akan menjadi proyek pembangunan baru yang sarat kepentingan?

Kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan yang kuat menjadi syarat mutlak agar kebijakan strategis ini tidak berubah menjadi proyek elitis yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar pembebasan lahan seluas 4,3 hektare dengan anggaran Rp90 miliar. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mojokerto.

*Penulis adalah Advokat Firma Hammurabi & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *