Dugaan Arisan “Boom 100 Juta” Bermasalah di Mojokerto, Peserta Laporkan ke Polisi

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik arisan bernilai ratusan juta rupiah dilaporkan sejumlah warga ke Polres Mojokerto Kota. Para peserta mengaku belum menerima dana arisan sesuai kesepakatan meski telah membayar iuran selama berbulan-bulan.

Laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025. Dalam laporan itu, terlapor berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan keterangan korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai Rp100 juta untuk setiap peserta. Arisan ini diikuti sekitar 25 orang dengan jangka waktu pembayaran selama 25 bulan, dimulai 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.

Dalam sistemnya, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal berbeda sesuai nomor urut yang diambil. Peserta yang memperoleh nomor awal harus membayar iuran lebih besar, sementara nomor urut akhir membayar lebih kecil.

Namun dalam pelaksanaannya, arisan itu diduga mulai bermasalah setelah beberapa peserta tidak menerima dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Salah satu korban, Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2025. Ia tercatat sebagai peserta dengan nomor urut 21 dan membayar iuran Rp3.400.000 setiap bulan sejak 15 Desember 2022.

Sesuai jadwal, Amanatul seharusnya menerima dana arisan Rp100 juta pada 15 Agustus 2024. Namun hingga waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak diberikan.

Korban mengaku sempat menagih kepada pengelola arisan, namun pembayaran hanya dilakukan sebagian.

“Baru dibayarkan Rp51.400.000, sehingga masih ada kekurangan Rp48.600.000,” ungkapnya dalam laporan polisi.

Korban lain, Mansyur, S.E., warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, juga melaporkan kasus serupa pada 7 Januari 2025. Ia mengaku awalnya mengenal terlapor sejak 2021 melalui arisan dengan nominal lebih kecil yang berjalan lancar.

Pada September 2022, ia kembali ditawari mengikuti arisan baru dengan nilai Rp100 juta per peserta dan bergabung dalam grup WhatsApp bernama “Klot Boom 15 Des 2022”.

Dalam arisan tersebut, Mansyur mendapat nomor urut 25 dengan kewajiban membayar Rp3.000.000 setiap bulan selama 25 bulan. Ia mengaku telah membayar iuran sejak Desember 2022 hingga September 2024 atau sebanyak 22 kali.

Namun arisan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh pengelola dengan alasan adanya peserta lain yang tidak melunasi iuran. Meski begitu, dana yang telah disetorkan Mansyur tidak dikembalikan sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Korban lainnya, Latifah, S.Sos (37), warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, juga mengaku mengalami kerugian besar. Ia melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2025.

Latifah mengaku bergabung setelah ditawari rekannya pada Desember 2022 dan kemudian berkomunikasi langsung dengan terlapor melalui WhatsApp. Saat itu, terlapor meyakinkan bahwa arisan tersebut aman serta memiliki legalitas.

Ia kemudian mengambil dua nomor arisan, yakni nomor 16 dan nomor 20, dengan total iuran Rp7.800.000 setiap bulan. Selama mengikuti arisan, ia mengaku telah menyetor dana hingga Rp94.750.000.
Sesuai jadwal, Latifah seharusnya menerima dana sebesar Rp200 juta pada Maret 2024. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak pernah diterimanya.

Akibat kejadian itu, korban menghentikan pembayaran dan melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp142.080.000.

Kuasa hukum para korban, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga korban yang secara resmi melapor.

Namun berdasarkan data dalam grup arisan, jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 25 orang sehingga kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Yang melapor saat ini ada tiga orang, tetapi anggota grup arisan itu sekitar 25 orang. Kerugian tiap korban berbeda-beda,” ujar Jaka saat mendampingi korban di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (7/3/2026).

Ia menyebut nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada informasi kerugian salah satu korban hampir mencapai Rp1 miliar.

Menurutnya, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar serta hadiah tambahan seperti perhiasan emas.
Selain itu, peserta dijanjikan memperoleh dana arisan Rp100 juta setiap bulan sesuai jadwal.

“Peserta dijanjikan keuntungan lebih besar dari uang yang disetorkan, tetapi kenyataannya banyak yang belum menerima haknya sampai sekarang,” katanya.

Jaka juga menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Kami berharap Polres Mojokerto Kota memberi perhatian serius sehingga proses hukum bisa berjalan cepat. Kasus ini sudah lebih dari satu tahun dan para korban mengalami kerugian besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *