SAMPANG,JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua pria tersebut berinisial LH (20) dan AR (36). Mereka diamankan aparat kepolisian pada Kamis (5/3/2026) dini hari di tepi jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Sempat beredar isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pria itu dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses assessment.
“Kami sendiri yang mengantar mereka ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan proses penyerahan hingga keduanya dibawa ke panti rehabilitasi,” ujar Iptu Yuda, Minggu (8/3/2026).
Ia menerangkan, keputusan rehabilitasi bukan merupakan keputusan sepihak dari kepolisian, melainkan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT). Tim tersebut melibatkan unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tenaga medis.
Berdasarkan hasil assessment, LH dan AR dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Keputusan tersebut juga mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk direhabilitasi, selama tidak terbukti terlibat jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, kedua pria tersebut bukan merupakan residivis. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan hanya dua butir ekstasi dan hasil tes urine keduanya positif. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Yuda menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan perangkat desa setempat.
Keluarga dan perangkat desa bahkan menyatakan menerima keputusan rehabilitasi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.
“Dalam proses ini tidak ada permintaan uang sepeser pun dari pihak keluarga tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ada biaya yang timbul selama proses rehabilitasi, hal tersebut merupakan tanggung jawab antara keluarga dengan pihak lembaga rehabilitasi.
“Jadi isu yang menyebutkan adanya tebusan Rp100 juta itu tidak benar. Saat ini keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.(Kar)
















