MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang pria berinisial AIS (35) diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pacet, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 32,19 gram ganja kering yang sudah dikemas dalam paket serta 0,83 gram sabu. Selain itu, turut diamankan barang lain seperti sedotan plastik, bungkus rokok bekas, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dan sabu tersebut dari seseorang berinisial BL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Eriek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Eriek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini,” tegasnya.(Kar)
















