MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah truk Hino di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 2 Maret 2026. Kedua pelaku berinisial H dan L.H diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka H membobol gembok gudang milik korban dengan menggunakan linggis, kemudian membawa kabur truk Hino menuju wilayah Surabaya.
Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya pada Selasa pagi, 3 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan truk miliknya sudah tidak berada di tempat.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka H di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka L.H di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk Hino warna hijau, STNK dan BPKB kendaraan, satu batang linggis, sehelai sarung, serta satu kemeja motif kotak-kotak berwarna merah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Kar)
















