KPK Ingatkan Perbaikan Tata Kelola di Pemkab Mojokerto, Hibah, Pokir dan Pengadaan Jadi Perhatian

Oplus_16908288

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan hibah, pokok pikiran (pokir) DPRD, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut dilansir dari sejumlah media nasional yang memberitakan hasil rapat koordinasi antara KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan KPK di Mojokerto pada 25–27 November 2025. Dalam hasil evaluasi tersebut, KPK menilai berbagai program pemerintah daerah memang telah berjalan, namun pada pelaksanaannya di tingkat teknis masih ditemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pola yang berulang dalam pengelolaan hibah maupun pokir DPRD, terutama terkait proses verifikasi dan kelengkapan administrasi kegiatan.

Menurutnya, regulasi sebenarnya telah tersedia, namun yang terpenting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaannya.

Selain itu, tim KPK juga mendapati adanya ketidaksesuaian antara proposal kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Bahkan terdapat dokumen pekerjaan yang tidak mencantumkan atribut pokir, meskipun kegiatan tersebut diketahui berasal dari usulan anggota DPRD.

Wahyudi menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi di sejumlah perangkat daerah apabila pengawasan dan sistem monitoring tidak diperkuat. Apalagi dengan besarnya anggaran hibah yang dikelola, pengendalian yang lemah berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam proses evaluasi, ditemukan beberapa penyedia yang dinilai belum memenuhi kualifikasi meskipun memperoleh paket pekerjaan dengan nilai cukup besar, baik melalui mekanisme pengadaan langsung maupun melalui sistem e-purchasing.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar seluruh pokir DPRD mengikuti tahapan penyusunan APBD dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga diminta menyusun dokumen verifikasi pokir secara lebih detail serta membangun sistem data terpadu untuk penerima hibah dan bantuan keuangan guna menghindari pemberian bantuan secara berulang.

Selain itu, KPK mendorong percepatan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait penyaluran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan beserta mekanisme
pertanggungjawabannya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi KPK. Inspektorat daerah juga telah melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat memberikan rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp532 juta dari beberapa kegiatan.KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

Diharapkan, upaya pembenahan tata kelola di Kabupaten Mojokerto tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pengelolaan hibah dan pokir, hingga proses pengadaan barang dan jasa. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *