Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT, Diduga Peras Pengacara dan Terancam 9 Tahun Penjara

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Pelaku berinisial MAS alias A (42) kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K.. B., Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Whirdan, dan IPTU Suyanto Kasi Humas, saat menggelar rilis di Pos Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/3/2026).

Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Kronologi Kejadian Korban berinisial WS (47), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengacara, warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa ini bermula pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.36 WIB ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai wartawan. Ia meminta bertemu dengan korban dengan alasan ingin membahas informasi terkait dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba.

“Kemudian pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” jelas Kapolres.

Setelah itu pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang agar pemberitaan tersebut tidak semakin meluas.

“Pelaku kemudian meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak diperbesar atau disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” tambahnya.

Akhirnya korban dan pelaku sepakat bertemu di sebuah kafe di wilayah Mojosari, tepatnya di Cafe Koyam, Dusun Mojokerep, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut pelaku sempat meminta uang sebesar Rp6 juta, namun korban hanya menyanggupi Rp3 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah kepada pelaku. Saat itulah anggota kami yang sudah melakukan pemantauan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” terang Kapolres.

Kronologi Penangkapan
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.20 WIB oleh Tim Resmob Polres Mojokerto di lokasi pertemuan.

“Begitu pelaku menerima uang dari korban, anggota kami langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” kata AKBP Andi Yudha.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya:
Uang tunai Rp3.000.000
1 unit handphone Samsung Galaxy A13
1 buah amplop warna putih
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol S 3409 TY
3 kartu identitas media MABES NEW atas nama M. Amir Asnawi
4 kartu identitas media Reportika atas nama M. Amir Asnawi
1 buah lencana MABES NEW
1 buah baju bertuliskan Reportika

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena alasan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Mojokerto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan.

“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” pungkas AKBP Andi Yudha Pranata.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *