OTT atau Penjebakan? Menguji Batas Hukum dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wartawan di Mojokerto

Oleh : Mujiono, S.H., M.H. (Ujeck)*

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-Kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membuka ruang perdebatan serius dalam perspektif hukum pidana, hukum pers, hingga hak asasi manusia. Amir ditangkap di sebuah kafe di Mojosari dengan barang bukti uang Rp3 juta yang diduga sebagai imbalan untuk “take down” sebuah berita, yang diberikan oleh seorang pengacara, Wahyu Suhartatik (47).

Namun, persoalan ini tidak sesederhana dugaan pemerasan. Ia menyimpan lapisan kompleks: apakah ini murni tindak pidana pemerasan, atau justru praktik “penjebakan hukum” yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan?

Antara Pemerasan dan Kebebasan Pers

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan terhadap Amir dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Unsurnya jelas: adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan cara memaksa orang lain menyerahkan sesuatu. Pertanyaannya: apakah benar terdapat unsur “memaksa”?

Jika uang Rp3 juta tersebut diberikan secara sukarela oleh Wahyu Suhartatik tanpa adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi, maka unsur pemerasan menjadi kabur. Di sinilah pentingnya pembuktian mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana).

Apalagi jika benar uang itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk menghapus berita, maka kasus ini bisa bergeser dari pemerasan menjadi pelanggaran etik jurnalistik—jika Amir memang wartawan.

Namun jika Amir bukan wartawan yang sah, maka ia tidak tunduk pada rezim hukum pers, melainkan sepenuhnya pada hukum pidana umum.

Status Wartawan: Kunci Penentu Rezim Hukum

Pernyataan Kapolres Mojokerto yang akan mengonfirmasi status Amir ke Dewan Pers adalah langkah yang tepat. Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pers tidak serta-merta diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika Amir terdaftar secara resmi (memiliki kartu pers, tercantum dalam box redaksi), maka pendekatan hukum seharusnya mengedepankan penyelesaian etik dan administratif terlebih dahulu.

Sebaliknya, jika tidak, maka tindakan Amir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana biasa—bahkan berpotensi masuk dalam kategori impersonating journalist untuk kepentingan pribadi.

OTT: Penegakan Hukum atau Penjebakan?

Yang menjadi sorotan utama adalah metode penangkapan. Apakah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sah secara hukum, atau justru merupakan bentuk entrapment (penjebakan)?

Dalam praktik hukum Indonesia, OTT sah dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP tentang tertangkap tangan. Artinya, pelaku ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya.

Namun, jika uang Rp3 juta tersebut justru diinisiasi oleh pihak Wahyu Suhartatik dengan koordinasi aparat kepolisian untuk “memancing” Amir, maka muncul potensi penyimpangan prosedur.

Hukum pidana tidak membenarkan aparat menciptakan kejahatan (crime by design). Jika skenario dibuat sedemikian rupa agar seseorang melakukan perbuatan pidana yang sebelumnya belum tentu akan dilakukan, maka ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

Di sinilah batas tipis antara OTT dan penjebakan diuji.

Asas Praduga Tak Bersalah: Jangan Dikorbankan

Dalam konteks ini, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama. Amir tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku kriminal sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan terbuka di ruang publik yang menyimpulkan status seseorang sebelum proses pembuktian tuntas justru berpotensi melanggar hak asasi.

Lebih jauh, publik juga berhak mempertanyakan:
apakah ada motif lain di balik penangkapan ini?

Apakah Amir sedang melakukan investigasi tertentu?
Apakah ada konflik kepentingan mengingat Wahyu Suhartatik memiliki relasi profesional dengan institusi kepolisian dalam pendampingan kasus narkotika?

Mens Rea dan Kausalitas: Mengurai Niat dan Sebab-Akibat

Konsep mens rea menjadi krusial. Apakah sejak awal Amir memiliki niat untuk memeras? Atau niat itu justru terbentuk setelah adanya “umpan” dari pihak lain?

Jika niat jahat muncul akibat skenario yang diciptakan oleh pihak tertentu, maka konstruksi pidananya menjadi lemah.

Selain itu, asas kausalitas (causal verband) harus diuji: apakah benar tindakan Amir secara langsung menyebabkan kerugian atau tekanan terhadap Wahyu?

Jika justru Wahyu yang aktif menawarkan uang, maka rantai sebab-akibat menjadi terbalik. Dalam kondisi ini, narasi pemerasan menjadi tidak solid.

Perspektif HAM: Negara Tidak Boleh Sewenang-wenang

Dari sudut pandang hak asasi manusia, penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip due process of law. Setiap tindakan aparat harus proporsional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Jika benar terdapat kolaborasi antara pelapor dan aparat untuk menjebak terlapor, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap keadilan.

Negara tidak boleh menjadi aktor yang menciptakan kejahatan demi menunjukkan keberhasilan penindakan.

Penutup: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia adalah ujian terhadap integritas penegakan hukum di tingkat lokal.

Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan tertentu?

Polres Mojokerto memiliki tanggung jawab besar untuk membuka perkara ini secara transparan. Verifikasi status Amir sebagai wartawan harus dilakukan secara independen melalui Dewan Pers. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa prasangka.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang belum tentu bersalah.

Dan dalam kasus ini, publik berhak mendapatkan jawaban yang jernih:
ini penegakan hukum—atau justru rekayasa hukum?

*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *