Polres Mojokerto Pastikan Proses Hukum Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Berjalan Transparan dan Profesional

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MAA (42). Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Dewan Pers yang menilai perkara ini masuk dalam ranah pidana. Kamis (19/3/2026).

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Setiap tahapan kami jalankan dengan hati-hati dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta melibatkan keterangan ahli agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit ponsel, amplop, serta beberapa atribut yang digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan profesinya untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.

Kapolres juga mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers yang mendorong penindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng profesi jurnalistik.

“Ini menjadi penguat bagi kami untuk menyelesaikan perkara secara objektif sekaligus sebagai pengingat bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum,” tegasnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini juga sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta kehormatan profesi, khususnya insan pers yang bekerja sesuai kode etik.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *