MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Sebanyak 461 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Dari total tersebut, 455 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 6 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Dari penerima RK II, lima orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai remisi diberikan, Sabtu (21/3).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Data per 21 Maret 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Mojokerto mencapai 944 orang, terdiri dari 363 tahanan dan 581 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Untuk rincian besaran remisi, penerima RK I terdiri dari pengurangan 15 hari sebanyak 115 orang, satu bulan sebanyak 318 orang, serta satu bulan 15 hari sebanyak 22 orang. Sementara itu, pada kategori RK II, masing-masing tiga orang menerima remisi 15 hari dan tiga orang lainnya memperoleh remisi satu bulan.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh kasus pidana umum sebanyak 227 orang, diikuti kasus narkotika 217 orang, trafficking sembilan orang, serta korupsi delapan orang. Adapun untuk perkara terorisme dan illegal logging tidak terdapat penerima remisi.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Ia berharap, kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan asumsi biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari, total penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini mencapai Rp260.380.000.
Di sisi lain, remisi turut membantu mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang dengan jumlah penghuni sebelumnya 944 orang atau 274,4 persen, setelah remisi jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen.
Dengan demikian, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi anggaran, mengurangi kepadatan hunian, serta mendukung optimalisasi pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.(Kar)
















