Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MAS (42) kini memasuki tahap awal pelimpahan berkas. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelimpahan tahap pertama ini dilakukan oleh Unit Resmob pada Kamis (26/03/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan. “Kami masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Jika nantinya ada petunjuk atau penambahan pasal, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Aldhino.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan melibatkan ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers guna memperkuat berkas perkara. Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan digital.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Menurutnya, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan materiil dan formil berkas.

“Seluruh isi berkas masih kami pelajari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ada kekurangan, akan kami sampaikan kepada penyidik,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan tersangka di sejumlah platform media sosial yang menyinggung proses rehabilitasi dua penyalahguna narkotika berinisial ISM (23) dan JEF (44). Dalam konten tersebut, MAS menuding seorang pengacara berinisial WS (47) menerima sejumlah uang untuk mengalihkan proses hukum keduanya ke rehabilitasi.

Tudingan tersebut dibantah oleh WS. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan asesmen terpadu, dengan biaya resmi sekitar Rp10 juta per orang di lembaga rehabilitasi YPP Al Kholiqi, sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

WS juga menyatakan bahwa dirinya tidak bertindak sebagai kuasa hukum kedua klien tersebut, melainkan sebagai bagian dari Divisi Hukum di lembaga rehabilitasi tersebut. Merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, WS kemudian meminta klarifikasi kepada MAS.

Namun, alih-alih memberikan hak jawab, tersangka diduga menawarkan penghapusan konten dengan imbalan sejumlah uang. Karena khawatir isu tersebut semakin meluas, WS akhirnya melapor ke Polres Mojokerto.

Pada Sabtu (14/03/2026) malam, WS yang didampingi petugas menemui MAS di sebuah kafe di wilayah Mojosari. Dalam pertemuan itu, tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp6 juta untuk menghapus konten, namun akhirnya menerima Rp3 juta yang diberikan oleh WS.

Tak lama setelah transaksi berlangsung, petugas Unit Resmob langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp3 juta. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, termasuk ponsel, identitas pers, serta kendaraan milik tersangka.

Kini, MAS yang merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *