Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Berat Terhadap Tersangka Penggelapan Hak Sewa Lahan di Prambon Kabupaten Sidoarjo

Oplus_16908288

SIDOARJO, JURNALDETIK.COM – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, terus berlanjut dan memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial DY (49) kini telah resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini berawal dari persoalan perpanjangan sewa lahan dan bangunan yang digunakan untuk operasional toko ritel modern di Jalan Raya Temu, Desa Temu, Kecamatan Prambon, pada Januari 2023.

Laporan terkait kejadian tersebut kemudian diajukan secara resmi pada 5 November 2025.
Lahan seluas 273 meter persegi tersebut diketahui dimiliki oleh dua pihak, yakni Sariman seluas 54 meter persegi dan DY seluas 219 meter persegi. Permasalahan mencuat saat proses perpanjangan kontrak sewa dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Dalam prosesnya, Sariman menyatakan kesediaannya untuk menyetujui perpanjangan kontrak dengan syarat mendapatkan bagian sebesar Rp300 juta.

Namun, kesepakatan tidak tercapai karena permintaan tersebut tidak dipenuhi.Meski masa kontrak telah berakhir, aktivitas toko tetap berjalan.

Hal ini memunculkan dugaan adanya perpanjangan sewa tanpa persetujuan salah satu pemilik lahan. Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan surat kuasa lama untuk melanjutkan kerja sama sewa.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp650 juta.

Kuasa hukum Sariman, H. Nur Khosim, SH., MH., Advokad kondang Jawa Timur ini menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga tahap penahanan.

Namun demikian, ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.

“Apabila tidak ada pengembalian kerugian sebesar Rp650 juta, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan tetap di pengadilan.

Saat ini, perkara tersebut tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri setempat dengan sangkaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP Atau Pasal 385 Jo Pasal 486 atau Pasal 492 atau Pasal 502 huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerobotan tanah (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *