MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, memberikan komentar terkait kebijakan program bebas denda pajak daerah yang tengah diberlakukan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Nurul Istiqomah, kebijakan penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus terbebani sanksi administratif.
“Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Dispenda Kabupaten Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program bebas denda ini sebelum masa berlakunya berakhir. Layanan pembayaran pajak pun telah dipermudah melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak. Pemerintah daerah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.(Kar)
















