Komisi lll DPRD Kota Mojokerto Tampung Aspirasi Madrasah Soal BOSDA dan Hibah GTT/PTT

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama pimpinan dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA) serta hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), belum lama ini.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah Kota Mojokerto, serta Kementerian Agama wilayah Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahyono, menjelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari KKM Kota Mojokerto. Organisasi tersebut menaungi sejumlah lembaga pendidikan madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Tsanawiyah.

Dalam forum tersebut, Ketua KKM Kota Mojokerto, Riha Mustofa, menyampaikan aspirasi bersama 18 kepala madrasah. Ia menyoroti kebijakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait BOSDA yang dinilai masih menimbulkan ketimpangan.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, bantuan BOSDA untuk sekolah di bawah naungan Kemenag hanya diberikan kepada siswa ber-KTP Kota Mojokerto, dengan nominal Rp75 ribu untuk tingkat SD/MI dan Rp92 ribu untuk SMP/MTs. Sementara itu, sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan tidak membedakan asal siswa.

“Perbedaan ini sebenarnya tidak menjadi masalah bagi kami. Namun, ada klausul yang melarang sekolah menarik iuran dalam bentuk apa pun bagi siswa penerima BOSDA. Ini yang menjadi kendala,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan sekolah. Pasalnya, biaya operasional yang selama ini ditopang dari SPP tidak dapat lagi ditarik, sementara nominal BOSDA dinilai belum mencukupi kebutuhan.

“Jika kami menerima BOSDA, tapi tidak boleh menarik iuran, sementara kebutuhan operasional lebih besar, tentu ini menjadi persoalan. Di sisi lain, kami juga khawatir berhadapan dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi jika melanggar aturan,” tambahnya.

Selain BOSDA, KKM juga menyoroti ketimpangan pemberian hibah bagi GTT dan PTT. Mereka mengaku bantuan hibah tidak diterima secara rutin, bahkan anggaran tahun 2025 sempat dihapus dengan alasan efisiensi, berbeda dengan sekolah di luar naungan Kemenag yang dinilai masih menerima bantuan setiap tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2025 disusun berdasarkan rekomendasi KPK agar penyaluran hibah lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

“Dalam aturan tersebut, bantuan difokuskan kepada siswa Kota Mojokerto. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menarik iuran wajib. Namun, masih dimungkinkan adanya sumbangan sukarela dengan persetujuan komite sekolah dan tidak bersifat memaksa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menyebut bahwa solusi tengah masih bisa dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah melalui Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD.

“Intinya, bukan pada larangan pungutan, tetapi pada keseimbangan antara bantuan yang diterima dan kebutuhan operasional sekolah. Ini yang perlu dicarikan jalan tengah,” pungkasnya.(Kar/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *