Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Kenalan TikTok, Pelaku Diamankan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto Kabupaten berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus perkenalan melalui media sosial TikTok yang menimpa seorang perempuan berinisial S (45), warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Andy Yudha Pranata, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi korban di media sosial.

“Korban memiliki akun TikTok dan kemudian berkenalan dengan seseorang berinisial N, warga Pasuruan yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Gempol,” jelasnya.

Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pertemuan berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Namun, dalam pertemuan tersebut, korban justru menjadi sasaran aksi penipuan. Saat itu, korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah warung untuk makan. Ketika korban turun dari kendaraan untuk memesan makanan dan mencari tempat duduk, pelaku yang belakangan diketahui berinisial AND meminjam sepeda motor milik korban.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 5831 NCB. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit, pelaku tidak kembali,” terang Kapolres.

Merasa menjadi korban penipuan, S kemudian menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Jumat, 10 April 2026, di rumahnya yang berada di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen surat keterangan koperasi simpan pinjam yang digunakan sebagai modus, Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,Tas selempang milik pelaku,Jaket warna biru dongker,Sandal jepit, Celana jeans, Serta handphone yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Total ada tujuh barang bukti yang berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 492 dan Pasal 486.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan, khususnya yang berawal dari media sosial,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *