Berita  

Advokat Sakty Surabaya Sesalkan Penganiayaan Terhadap Relawan Zaenal, Tegaskan Tak Ada Jalur Damai

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pengacara ternama asal Surabaya, Dr. Moch. Gaty, SH, CTA, MA, yang akrab dikenal sebagai Advokat Sakty Surabaya, menyesalkan tindakan kekerasan yang menimpa relawan kemanusiaan, Achmad Zaenuri alias Zaenal Abidin (67), anggota Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto. Zaenal mengalami penganiayaan ketika tengah membantu proses evakuasi jenazah di Sungai Sumobito, Kabupaten Jombang, peristiwa yang sempat viral di media sosial TikTok.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sumobito, Jombang dengan Nomor: LP/B/12/IX/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang, tertanggal Selasa (16/9/2025). Kemarin.

Menurut Advokat Sakty, kliennya dipukul dan didorong oleh oknum berseragam oranye yang diduga anggota BPBD saat berusaha ikut mengevakuasi mayat di tepi Kali Gunting, Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito.

“Akibatnya kepala korban benjol, bahkan nyaris terjatuh. Bukti visum juga sudah kami pegang,” jelasnya.

Zaenal sendiri mengaku tidak terima diperlakukan demikian. Ia menegaskan bahwa sebagai relawan kemanusiaan, tidak ada batasan wilayah dalam menjalankan tugas. “Relawan itu bekerja atas nama kemanusiaan. Jadi kalau ada yang melarang saya hanya karena wilayah, itu tidak benar,” tegasnya.

Advokat Sakty menambahkan bahwa perkara ini akan terus dipantau hingga tuntas di pengadilan. “Kami pastikan tidak ada kata damai. Sesuai kehendak klien kami, proses hukum harus berjalan. Semua bukti sudah lengkap, baik rekaman video, saksi maupun hasil visum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pihak terkait agar tidak mencoba-coba merekayasa hasil visum. “Kalau ada indikasi manipulasi, kami siap menempuh langkah hukum lebih jauh,” ujarnya.

Di sisi lain, TC, pihak yang diduga sebagai pelaku, membantah tudingan penganiayaan. Ia mengaku hanya mendorong kepala korban agar mundur karena tidak mengikuti briefing tim evakuasi. “Saya bingung dari mana luka benjol itu, karena dorongannya di tengah kepala, tapi katanya benjol di sebelah kiri,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menanggapi bantahan itu, Advokat Sakty tetap optimistis proses hukum akan mengungkap kebenaran. “Video, visum, dan saksi ada. Kami percaya penyidik Polsek Sumobito profesional. Sekali lagi, tidak ada kata damai. Ini soal harga diri relawan yang bekerja demi kemanusiaan,” tutupnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *