JOMBANG,JURNALDETIK.COM — Kasus penganiayaan terhadap relawan Achmad Zaenuri (67), atau akrab disapa Zaenal, kini terus bergulir dan ditangani serius oleh Polsek Sumobito, Kabupaten Jombang. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di atas alis kiri yang hingga kini masih membengkak dan terasa sakit (dalam istilah Jawa: bendol).
Zaenal didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sakty Law Surabaya yang dipimpin Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., bersama para advokat Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H.
Ketua tim kuasa hukum cukup terkenal yang akrab disapa Bang Sakty menegaskan bahwa pihaknya menutup rapat peluang damai dalam perkara ini.
“Penyidik sudah bekerja profesional. Kami pastikan tidak ada celah perdamaian. Kita akan bertemu secara terhormat di persidangan, dan vonis kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran agar relawan ke depan lebih baik lagi,” tegasnya.
Bang Sakty mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polsek Sumobito sejak laporan dibuat.
“Saya salut kepada Polsek Sumobito yang bergerak cepat (sat set). Laporan ini langsung ditindaklanjuti, dan perkara terus berjalan hingga persidangan. Ini penting agar tidak ada lagi kejadian serupa antarrelawan,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun demikian, tim hukum menegaskan bahwa status korban bukan relawan sembarangan.
“Zaenal bukan relawan pribadi seperti yang sempat diumumkan. Ia adalah relawan resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham. Itu sudah kami serahkan buktinya ke penyidik,” jelas Sakty.pada Rabu (1/10/2025)
Bang Sakty juga berharap agar BPBD lebih profesional dalam membina para relawan, sehingga tidak terjadi konflik horisontal antarpetugas.
“Relawan adalah mitra BPBD. Sudah seharusnya mereka dibina dengan baik agar bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama, bukan justru terlibat konflik,” ujarnya.
Penyidik Polsek Sumobito telah melakukan 27 pertanyaan pemeriksaan terhadap korban. Sementara itu, Zaenal memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Saya tidak bisa bilang apa-apa. Semua saya pasrahkan kepada lawyer saya,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan senada juga disampaikan oleh penyidik Aipda Durahman, mewakili Kanit Reskrim Polsek Sumobito, Faisal.
“Perkara laporan Pak Zaenal segera disidangkan. Berkas perkara sedang kami selesaikan, ditargetkan 7–10 hari. Tidak ada mediasi dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, dan menjadi sorotan sebagai pembelajaran penting dalam penegakan hukum terhadap relawan yang bertugas di lapangan.(Kar)

















