MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyayangkan adanya pembatasan akses media dalam peliputan kegiatan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 Polda Jatim, yang digelar di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu (8/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce dan sejumlah Kepala Daerah di Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham yang didampingi Sekertaris dan Penasehat PWI Mojokerto Raya, Arif Rahman (Harian Duta Masyarakat) dan Diak Eko Prawoto (Indosiar) menilai pembatasan tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sangat menyayangkan adanya pembatasan akses media untuk meliput kegiatan tersebut. Ini bentuk mencederai dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Padahal kegiatan itu penting diketahui masyarakat, bahwa di Mojokerto telah diresmikan gudang ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Aminuddin Ilham.
Lebih lanjut, Aminuddin mengungkapkan bahwa informasi di lapangan menyebutkan pembatasan tersebut merupakan instruksi dari pihak Polda Jatim. Ia mengaku terkejut karena selama ini hubungan antara PWI Mojokerto Raya dengan pihak kepolisian berjalan baik dan harmonis.
“Selama ini kami bermitra baik dengan Polres Mojokerto maupun jajaran kepolisian lainnya. Makanya saya kaget saat hendak meliput acara itu justru tidak diperbolehkan oleh petugas Propam yang berjaga. Mereka mengatakan nanti media akan diberi rilis,” tambahnya.
Aminuddin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menegaskan bahwa media adalah mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suryanto ketika dikonfirmasi oleh salah satu anggota PWI Mojokerto, membantah pembatasan terhadap Media, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut hanya terjadi karena miskomunikasi di lapangan.
“Dari pihak Polda tidak ada instruksi untuk membatasi media dalam meliput peresmian tersebut. Ini hanya miskomunikasi saja,” jelas IPTU Suryanto.
Aminuddin berharap klarifikasi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut, agar kedepan bisa menjadi pelajaran bersama untuk koordinasi antara media dan aparat tetap terjaga, terutama dalam kegiatan publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.(Kar)

















