MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Program ini berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2013 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
“Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai momentum untuk memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kepahlawanan di era sekarang,” ujar Nurul Istiqomah, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran pembayaran online untuk memudahkan proses pembayaran pajak, antara lain melalui Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Saatnya masyarakat berhemat dan berkontribusi untuk kemajuan Mojokerto,” tambah Nurul.
Bapenda Mojokerto juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0811-3513-353 atau mengunjungi laman resmi sipanjolmajokerto.xao.go.id serta akun media sosial resmi @bapendakabmojokerto dan Bapenda MJK.
Dengan adanya program ini, Bapenda berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.(Kar)
















