MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Pemerintah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (24/10/2025), menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Ormas Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto, Wiwid Haryono.
Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi modus penyerap anggaran daerah berkedok sosialisasi, terutama karena melibatkan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber.
Dalam undangan resmi Pemerintah Kecamatan Mojoanyar bernomor 005/997/416-318/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, disebutkan bahwa kegiatan sosialisasi itu digelar di Pendopo Graha Abdi Praja Kecamatan Mojoanyar. Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh masyarakat dan agama se-Kecamatan Mojoanyar.
Namun, di balik kegiatan yang terkesan formal tersebut, Wiwid menilai adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, khususnya terkait honorarium yang diberikan kepada anggota DPRD sebagai narasumber.
“Kami menilai kegiatan ini hanya akal-akalan untuk menyerap anggaran daerah dengan bungkus sosialisasi. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tidak memiliki sertifikat atau kompetensi di bidang wawasan kebangsaan, sehingga tidak layak menjadi narasumber,” tegas Wiwid Haryono, Jumat (24/10/2025) sore
Lebih lanjut, Wiwid menyindir langkah Plt Camat Mojoanyar, Arifatur, yang disebutnya mengundang anggota DPRD sebagai narasumber tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau diibaratkan kendaraan, kegiatan ini seperti kendaraan bodong tak punya plat, tak punya legalitas. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
FKI-1 Mojokerto pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan memeriksa Plt Camat Mojoanyar karena diduga telah mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk honorarium anggota DPRD dalam kegiatan tersebut.
“Pengguna anggaran dalam hal ini Camat harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan ini. Jika terbukti ada unsur penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Wiwid.
Ia juga menambahkan bahwa anggota DPRD yang tidak memiliki sertifikat narasumber resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berpotensi melanggar aturan dan dapat terancam penyalahgunaan keuangan negara apabila menerima honorarium dari kegiatan tersebut.
“DPRD yang tidak memiliki sertifikat narasumber dari BNSP, namun menerima bayaran dari kegiatan seperti ini, bisa masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara. Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.
Kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat desa itu kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, pelibatan anggota DPRD dalam kegiatan teknis pemerintahan tanpa dasar kompetensi dan sertifikasi hanya akan menimbulkan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran aturan keuangan daerah.
Sementara itu, Plt Camat Mojoanyar Arifatur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya mengundang anggota DPRD sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Wasbang tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemilihan DPRD sebagai narasumber, Arifatur memilih untuk tidak memberikan jawaban.(Kar)

















