MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah. SMK Kusuma Bangsa Bangsal, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat menahan ijazah sejumlah alumninya hingga lima tahun lamanya lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.
Kasus ini mencuat setelah beberapa alumni mengeluhkan sulitnya memperoleh ijazah mereka meski telah lulus sejak lama. Ijazah yang seharusnya menjadi hak peserta didik dinilai dijadikan alat tekanan agar mereka segera melunasi biaya pendidikan yang tertunggak.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Rifan Hanum, S.H., M.H., menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, kebijakan menahan ijazah dengan alasan apapun tidak dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Keadilan dunia pendidikan tercoreng. Ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Sekolah tidak berhak menahannya hanya karena alasan administrasi atau tunggakan biaya,” tegas Hanum, Minggu (27/10/2025).
Advokad yang cukup terkenal di Mojokerto ini juga menambahkan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan seharusnya turun tangan untuk mengawasi dan menindak lembaga pendidikan yang masih menerapkan praktik serupa. Ia juga menilai bahwa lembaga pendidikan semestinya mencari solusi lain yang lebih manusiawi tanpa mengorbankan hak siswa.
“Kalau ada tunggakan, bisa ditempuh mekanisme penagihan lain. Namun menahan ijazah justru memutus masa depan anak bangsa yang mungkin ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Kusuma Bangsa Bangsal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penahanan ijazah di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menambah beban bagi peserta didik yang telah berjuang menyelesaikan pendidikannya.(Kar)
















