Berita  

Harga Pupuk Melambung Tinggi, Petani Berharap Dinas Pertanian Tindak Kios Nakal

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Sejumlah petani di dua kecamatan, Trowulan dan Pungging, mengeluhkan harga pupuk yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan keterangan petani, harga pupuk Urea di pasaran mencapai Rp140 ribu per sak, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.

Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, HET pupuk bersubsidi tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK.

Salah satu petani asal Kecamatan Pungging, Udin, mengungkapkan bahwa kenaikan harga pupuk tersebut disebabkan adanya pungutan tambahan di luar harga resmi.

“Kita beli pupuk harus lewat Gapoktan dan masih ditambah biaya transport, iuran lampu dusun, dan lain-lain. Jadi harga jadi mahal. Urea saja sampai Rp140 ribu per sak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Petani lain, Zuhri, juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto segera turun tangan untuk menertibkan kios atau distributor pupuk yang nakal.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan PPL turun langsung ke lapangan. Kalau ada kios yang pungli biaya transport Rp50 ribu, cabut saja izinnya. Karena ini jelas memberatkan petani,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Mojokerto, Pendik, menilai praktik tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum dan harus segera disikapi serius oleh aparat terkait.

“Menjual pupuk subsidi di atas HET jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan memeriksa distributor maupun kios yang nakal,” tegas Pendik.

Ia menambahkan bahwa permainan harga pupuk bersubsidi akan berimbas pada meningkatnya harga hasil pertanian.

“Kalau pupuk mahal, jangan salahkan petani menjual beras mahal. Pangkal masalahnya karena pupuk subsidi dipermainkan oleh oknum pemilik kios,” ujarnya. Selasa (28/10/2025)

Lebih lanjut, Pendik menyebut kondisi di Pungging hanyalah gambaran kecil dari lemahnya pengawasan di lapangan.

“Yang terjadi di Pungging ini contoh kecil. Pupuk subsidi seharga Rp140 ribu per sak tidak pernah diawasi langsung. Pemerintah daerah, PPL, dan Dinas Pertanian seolah tutup mata, padahal ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, melalui salah satu kabid yang membidangi urusan pupuk menyampaikan via pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya teruskan ke Pupuk Indonesia, Mas, supaya dicek,” tulisnya singkat.

Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, baik dari kalangan petani maupun pemerhati pertanian. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak terus membebani petani di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *