MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Dugaan praktik kesewenang-wenangan dan pelanggaran etik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto mencuat ke publik. Hal ini diungkapkan oleh M. Zulfan, S.H., kuasa hukum Pelapor, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, M. Zulfan menyebut telah melaporkan delapan ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang. “Saya dampingi klien saya untuk mencari keadilan terkait kesewenangan atasannya. Ada delapan orang terlapor yang sudah kami laporkan ke BKN, dan ada empat korban ASN atas kesewenangan delapan ASN terlapor ini,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Zulfan menegaskan bahwa tindakan para terlapor bukan sekadar tidak memberikan tugas kepada bawahannya, tetapi sudah mengarah pada upaya sistematis untuk menghalangi karier ASN. “Bayangkan, semua irban tidak memberikan tugas, padahal setiap ASN wajib bekerja. Bagaimana bisa bekerja kalau tidak diberikan pekerjaan?” katanya.
Lebih jauh, Zulfan mengungkapkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan salah satu oknum terhadap bawahannya. “Ada salah satu oknum melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Bawahan tersebut akan dicairkan salah satu tunjangannya asalkan memberikan sesuatu kepada dirinya dan orang-orang satu ruangan. Informasi yang saya dapat, Akhirnya memberikan minyak goreng,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan praktik seperti ini sangat memprihatinkan karena terjadi di lembaga pengawasan internal pemerintah sendiri. “Ini menjadi perhatian khusus masyarakat. Kalau di Inspektorat saja terjadi pemerasan dan kesewenang-wenangan, bagaimana dengan OPD lain?” tegasnya.
Zulfan berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada para pihak yang terlibat. “Harapan saya, agar Pemkab segera melakukan langkah-langkah dengan memeriksa pelapor dan terlapor. Saya juga berharap kepada Bupati Mojokerto untuk betul-betul melakukan reformasi birokrasi yang sesungguhnya, bukan sekadar lip service,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan ini terbukti, maka Bupati Mojokerto harus bersikap tegas. “Jika nanti terbukti semua, maka Pemkab Mojokerto dalam hal ini Bupati harus tegas dalam memberikan sanksi. Harapan saya, mereka semua harus dipecat,” pungkasnya.(Kar)

















