Berita  

Plt Kadis Pendidikan Mojokerto Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan, mengarahkan, apalagi mengintervensi sekolah dalam urusan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku ajar lainnya.

“Pihak Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan, mengintervensi, atau mengarahkan sekolah dalam pembelian buku, LKS, maupun media pembelajaran lain, baik yang bersumber dari dana BOS maupun swadaya siswa,” tegas Yo’ie saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Yo’ie menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan investigasi langsung ke SMP Negeri 1 Sooko untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penjualan LKS di sekolah tersebut.

“Kami telah klarifikasi pada pihak SMPN 1 Sooko dan kepala sekolah menyampaikan tidak pernah menjual LKS di sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yo’ie juga mengimbau seluruh kepala sekolah SMP di Kabupaten Mojokerto agar tidak menjadikan pengadaan buku atau LKS sebagai ladang bisnis terselubung. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembelajaran.

“Kami tegak lurus mengawal program Gus Bupati Mojokerto untuk menciptakan pendidikan gratis dan bebas pungli,” tandasnya.

Kebijakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto agar tidak melakukan praktik jual beli buku atau LKS kepada siswa, mengingat pendidikan dasar merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan tanpa pungutan liar.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *